Gebang

Gebang, Purworejo
Prov. Jawa Tengah

08811223328

Desagebangpurworejo@gmail.com

Pemerintah Desa

Kepala Desa

07 Maret 2026

Administrator

3 Kali dibaca

Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelanggaraan Pemerintahan Desa. Dalam kedudukannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat Desa melalui BPD. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk melaksanakan tugas ,Kepala Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan pembangunan bidang kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan; dan
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang :

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan APB Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai hak:

  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang dan kewajibannya; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai kewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Statistik

Agenda

Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa Menjadi Calon Perangkat Desa
Waktu:17 Maret 2026 09:00:00
Lokasi:Gedung Pertemuan Desa Gebang
Koordinator:Kepala Desa Gebang

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jalan Perintis keerdekaan Nomor 39 Gebang
:Gebang
:Gebang
:Purworejo
Kodepos:54191
Telepon:08811223328
Email:desagebangpurworejo@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:18
Kemarin:165
Total:183
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.180
Browser:Mozilla 5.0