Kepala Seksi Kesejahteraan, berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Dalam kedudukannya, Kepala Seksi Kesejahteraan bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Kepala Seksi Kesejahteraan, mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang Kesejahteraan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan pembangunan bidang kesehatan;
- melaksanakan fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan sesuai kewenangannya;
- melaksanakan pembinaan, sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
- melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai hak:
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; dan
- mendapatkan pelindungan hukum atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
- membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan kewajibannya.
Kirim Komentar