Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat. Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:
- melaksanakan fungsi urusan ketatausahaan, meliputi:
- tata naskah;
- administrasi surat menyurat;
- arsip;
- ekspedisi.
- melaksanakan fungsi urusan umum, meliputi:
- penataan administrasi perangkat Desa;
- penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor;
- penyiapan rapat dan musyawarah Desa;
- pengadministrasian dan inventarisasi aset;
- perjalanan dinas;
- melakukan urusan rumah tangga Desa;
- pelayanan umum;
- melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai hak:
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; dan
- mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
- membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan kewajibannya.
Kirim Komentar