Gebang, Purworejo
Prov. Jawa Tengah
08811223328
Desagebangpurworejo@gmail.com
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (SOTK:red) disebutkan bahwa "Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja."
Bahwa desa Gebang adalah Desa Swasembada, yaitu Desa yang mempunyai profil Desa dengan skor tingkat perkembangan Desa lebih dari 80%. Oleh karena itu SOTK desa Gebang terdiri dari Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelanggaraan Pemerintahan Desa dibantu oleh Perangkat Desa dan bertanggungjawab kepada masyarakat Desa melalui BPD. Perangkat Desa tersebut terdiri atas:
Kirim Komentar