Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Tujuan pembentukan BPD adalah untuk memperkuat pemerintahan desa serta untuk mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Desa. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan Desa serta menjamin keterwakilan perempuan. BPD berkedudukan setara dengan pemerintah desa dan merupakan
mitra kerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Masa jabatan keanggotaan BPD adalah 6 (enam) tahun terhitung mulai tanggal peresmian dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas :
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa ;
- menampung, menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ;
- mengusulkan penjabat Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
- memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis, 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir;
- membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- melaporkan Pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
- menyusun Peraturan Tata Tertib BPD;
- mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka menyusun RPJM Desa dan RKP Desa;
- membahas pengelolaan kekayaan milik desa bersama Kepala Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di desa dan kinerja Kepala Desa;
- melaporkan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; dan
- mengusulkan pengangkatan Kepala Desa terpilih untuk dilantik kepada Bupati melalui Camat.
BPD mempunyai wewenang :
- memprakarsai perubahan status Desa menjadi Kelurahan bersama Pemerintah Desa melalui musyawarah Desa;
- menyelenggarakan Musyawarah Desa;
- menerima dan memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis dari Kepala Desa disetiap akhir tahun anggaran;
- menerima Laporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- mengusulkan rancangan Peraturan Desa;
- memberikan saran, pendapat dan/atau rekomendasi atas hasil pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di Desa dan kinerja Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; dan
- memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam proses pengisian dan mutasi perangkat Desa.
BPD berhak :
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintaha Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan
- fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Anggota BPD mempunyai hak :
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih;
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
- memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.
Anggota BPD wajib :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ;
- menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Kirim Komentar